PINJAMAN ONLINE ILEGAL MENJAMUR: URGENSI PEMBAHARUAN PENGATURAN

0
660
Waspada Pinjaman Online/Foto Youtube
Waspada Pinjaman Online/Foto Youtube

Teknologi dan digitalisasi yang berkembang saat ini membawa perubahan yang sangat dinamis bagi kehidupan manusia. Kemudahan-kemudahan yang berkembang kian meningkat, salah satunya adalah kemudahan finansial melalui pinjaman online (pinjol). Pinjaman online merupakan bentuk financial technology (fintech) baru yang menawarkan pinjaman dengan syarat dan ketentuan lebih mudah dan fleksibel jika dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional seperti bank, koperasi, dan lembaga perkreditan lainnya. Bank Indonesia mendefinisikan fintech sebagai gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang mengubah bisnis perkreditan secara konvensional menjadi digital. Sedangkan menurut International Organization of Securities Commisions (IOSCO), fintech digambarkan sebagai keanekaragaman bentuk bisnis yang inovatif dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mengubah industri jasa keuangan.

          Pinjaman online dianggap sesuai dengan pasar di Indonesia karena kepemilikan dan penggunaan telpon selular sangat tinggi sehingga lebih mudah mengakses pinjaman secara online. Masyarakat menjadi tergiur karena pinjol lebih praktis dan efektif sehingga banyak yang beralih dari pinjaman konvensional. Secara peer to peer landing kehadiran perusahaan yang menawarkan jasa pinjaman online semakin menjamur, baik yang berijin (legal) maupun yang tidak berijin (ilegal). Berdasarkan data statistik Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, terhitung sejak Januari hingga 18 Juni 2021 telah menangani atau memblokir 447 fintech illegal berdasarkan laporan yang masuk melalui situs pengaduan rekening Kementerian Komunikasi dan Informasi yakni cekrekening.id. Dalam statistik cekrekening.id tertera bahwa pada Juni 2020 jumlah laporan pengaduan rekening hanya berjumlah 194 rekening, tetapi pada Mei 2021 meningkat drastis menjadi 2.403 rekening.      

          Berbagai kasus yang berhubungan dengan pinjaman online pun kian mencuat di tanah air, seperti peretasan data pribadi contohnya nomor telepon yang tersimpan dalam kontak, gambar-gambar dalam galeri, dan berbagai data lainnya yang tersimpan dalam telepon selular. Selain itu bunga berbunga yang diberikan sangat tinggi dari pinjaman pokok. Penagihan oleh debt collector yang acap kali tidak manusiawi mempengaruhi kondisi psikis masyarakat yang berujung pada stress, depresi, hingga bunuh diri.

          Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online illegal yang berpotensi melanggar hukum. Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir atau menutup 3.516 aplikasi atau website pinjaman online ilegal. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 merupakan aturan hukum pertama sekaligus sebagai aturan yang melandasi penyelenggaran layanan fintech pinjaman online di Indonesia. Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa atas terjadinya suatu pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan-larangan yang termuat dalam aturan ini, maka Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang dalam menjatuhkan sanksi administratif bagi pengelola layanan fintech yang berupa: 1) peringatan tertulis; 2) denda; 3) pembatasan kegiatan usaha; dan 4) pencabutan izin beroperasi.    

          Faktanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 tidak mengatur secara tegas mengenai pelaksanaan sanksi administratif ataupun sanksi pidana yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh fintech pinjaman online. Bahkan sanksi yang diberikan terhadap fintech pinjaman online legal hanya sebatas pecabutan izin usaha jika terjadi pelanggaran hukum. Padahal sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 Satgas Waspada Investasi telah menutup sebanyak 3.056 usaha fintech pinjaman online ilegal, data ini membuktikan bahwa taring dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan belum membuat jera pada oknum-oknum pinjaman online.           Dari kasus tersebut dapat kita ketahui bahwa sampai sekarang masih banyak masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal, ditambah kondisi pandemi covid-19 yang mengakibatkan finansial masyarakat menurun dan yang membutuhan bantuan pinjaman finansial semakin meningkat. Oleh sebab itu penting untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyedia jasa pinjaman online yang terdaftar dan berizin, sehingga masyarakat jauh lebih mudah mengerti mengenai penyedia jasa layanan tersebut; 2) Adanya peraturan serta sanksi baru terhadap keterbukaan informasi antara peminjam dengan pemberi pinjaman terhadap penentuan suku bunga dan tingkat resiko pinjaman. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga hak serta kewajiban dari peminjam serta pemberi pinjaman. 3) Adanya upaya oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan melalui Satgas Waspada Investasi untuk memutus mata rantai pinjaman online ilegal secara berkala dan lebih bersinergi dengan Kepolisan Republik Indonesia dan Kejaksaan untuk melakukan upaya penanganan; dan 4) Menggandeng lembaga-lembaga keuangan konvensional untuk menerapkan sistem pinjaman finansial digital.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here