PMDN (PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI) & PMA (PENANAMAN MODAL ASING) DI INDONESIA: TERUPDATE 2021!

0
633
Arti CV Perusahaan. Kredit: Gerd Altmann via Pixabay

Penanaman modal menjadi pilar perekonomian di Indonesia. Sesuai dengan namanya, penanaman modal berarti kegiatan menanam modal untuk melakukan suatu usaha oleh pemilik modal pada sebuah wilayah baik di dalam maupun di luar negeri. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, ada dua bentuk penanaman modal di Indonesia yaitu penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA). Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Sedangkan, penanaman modal asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

          Pandemi COVID-19 membuat perekonomian nasional turun drastis akibat daya beli masyarakat yang sangat lemah. Kemudian pemerintah Indonesia memutuskan meningkatkan investasi untuk menyelamatkan perekonomia nasional. Upaya ini dimulai dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan mengubah beberapa ketentuan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal). Salah satu ketentuan yang diubah adalah Pasal 12 UU Penanaman Modal.

NoUU Penanaman ModalUU Cipta Kerja
1Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi  kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
2Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah: produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal adalah: budi daya dan industri narkotika golongan I;segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);pemanfaatan atau pengambilan koral danpemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunanlkapur lkalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death corat) dari alam; industri pembuatan senjata kimia; danindustri bahan kimia industri dan industri bahan per-usak lapisan ozon.

          Selain ketentuan di atas, UU Cipta Kerja juga mengubah peraturan yang berkaitan dengan ruang lingkup pengaturan Undang-Undang, bahwa Pasal 2 pada Bagian Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Terntentu UU Cipta Kerja menjadia acuan utama bagi kegiatan penanaman modal. Pasal 13 yang mengatur tentang  Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pelaksanaan penanaman modal. Pasal 18 yang mengatur tentang fasilitas yang diberikan Pemerintah Pusat dan kriteria yang harus dipenuhi sebelum memperoleh fasilitas tersebut.

(Note: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tetap berlaku kecuali pada ketentuan Pasal 2, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 18, dan Pasal 25 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

SUBJEK PENANAMAN MODAL DI INDONESIA

          Penanaman modal dalam negeri (PMDN) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Indonesia, dan/atau daerah yang melakukan penanaman modal di walayah negara Indonesia. Sementara pada penanaman modal asing (PMA) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Indonesia.  Bentuk badan usaha yang dapat didirikan oleh PMDN lebih variatif jika dibandingkan dengan PMA. Badan usaha oleh PMDN dapat berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum (Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Penanaman Modal).

Adapun badan usaha yang berbadan hukum, meliputi:

  1. Perseroan Terbatas (PT)
  2. Yayasan
  3. Koperasi
  4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); dan
  5. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Badan usaha yang tidak berbadan hukum, meliputi:

  1. Persekutuan Komanditer (CV)
  2. Firma; dan
  3. Persekutuan Perdata.

Sedangkan bentuk badan usaha PMA hanya mendapatkan pas usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang pembentukan dan operasionalnya berdasarkan pada hukum positif di Indonesia dan harus berkedudukan di Indonesia (Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Penanaman Modal).

          Penanaman modal oleh PMDN dan PMA yang berbentuk PT dilakukan dengan (Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Penanaman Modal):

  1. Mengambil bagian saat pendirian PT;
  2. Membeli saham; dan
  3. Cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PT PMDN maupun PT PMA tunduk pada peraturan perundang0undangan mengenai Perseroan Terbatas, hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 77 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa pengesahan pendirian badan usaha PMDN dan PMA dilakukan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)

          Kegiatan penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK-M), pemberdayaan koperasi, dan usaha besar. Usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp 1.000.0000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.0000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.0000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan usaha menengah dengan modal usaha lebih dari Rp 5.000.0000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp 10.000.0000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (Pasal 35 PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Jika modal usaha atau nilai investasi melebihi Rp 10.000.0000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) maka usaha tersebut termasuk jenis usaha besar.

  1. Khusus untuk kegiatan usaha perdagangan besar, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;
  2. Khusus untuk kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per satu titik lokasi;
  3. Khusus untuk kegiatan usaha jasa konstruksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;
  4. Khusus untuk kegiatan usaha industri yang khusus untuk kegiatan usaha industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan; atau
  5. Khusus untuk kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti berlaku ketentuan:
  6. Berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan secara terpadu dengan ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan; atau
  7. Berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan. (Pasal 12 ayat (3) huruf a, b, c, d, dan e Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021)

PENANAMAN MODAL ASING (PMA)

          Kegiatan penanaman modal asing hanya dapat dilakukan dengan bentuk usaha besar dan wajib mengikuti ketentuan minimum permodalan dan minimum nilai investasi yaitu sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021). Ketentuan ini dikecualikan untuk penanaman modal asing dalam bentuk kantor perwakilan dan/atau badan usaha luar negeri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here